, ,

Kompolnas dan Pakar Hukum Dukung Gugatan Rp 800 Miliar Warga Makassar ke Polda Sulsel Sah, Apa Dasarnya?

by -117 Views

Kuasa hukum penggugat, Muallim Bahar yang menunjukkan materi gugatannya usai diajukan ke PN Makassar berisi tujuh petitum di bilangan Jalan A P Pettarani, Kota Makassar, Sulsel, Senin (8/9/2025) malam.

Kategori: Hukum, Nasional, Politik

Ilustrasi sidang gugatan di pengadilan. (Shutterstock)

Makassar – Gugatan Rp 800 miliar yang diajukan warga Makassar terhadap Polda Sulawesi Selatan mendapat dukungan dari Kompolnas dan sejumlah pakar hukum. Mereka menilai langkah tersebut sah secara hukum dan dapat menjadi momentum untuk menegakkan prinsip akuntabilitas aparat kepolisian.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan pakar hukum menyatakan dukungan dalam perkara gugatan warga senilai Rp 800 miliar terhadap Polda Sulsel terkait dugaan kelalaian dalam pola pengamanan unjuk rasa berujung ricuh di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kata Kompolnas

Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam menyatakan bahwa, gugatan yang dilayangkan warga itu mencerminkan mekanisme hukum yang tepat dalam negara demokrasi.

“Saya kira itu hak semua orang untuk mengajukan gugatan hukum, saya kira pilihan untuk menggunakan mekanisme hukum yang ada adalah mekanisme terbaik dalam negara demokrasi, ini kita harus hormati,” kata Choirul Anam

Gugatan ini terkait dugaan kelalaian aparat kepolisian dalam mengamankan unjuk rasa yang berujung pada pembakaran dua gedung DPRD di Makassar.

Dasar Gugatan

Menurut pakar hukum tata negara, gugatan ini didasarkan pada dugaan penyalahgunaan kewenangan aparat kepolisian yang merugikan warga dalam jumlah besar. Hal itu diperkuat dengan ketentuan dalam KUH Perdata yang memungkinkan warga mengajukan gugatan ganti rugi apabila hak-haknya dilanggar.

Dukungan Kompolnas

Komisioner Kompolnas menegaskan bahwa pihaknya akan memantau kasus ini agar proses persidangan berjalan objektif. Menurutnya, gugatan semacam ini sah sebagai mekanisme kontrol terhadap tindakan aparat agar tidak bertentangan dengan hukum dan hak asasi manusia.

Analisis Pakar Hukum

Pakar hukum pidana menilai bahwa besarnya nilai gugatan menunjukkan skala kerugian yang dialami warga. Ia juga menekankan bahwa pengadilan berwenang penuh menilai validitas bukti dan memutuskan ganti rugi yang adil. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Dampak Lebih Luas

Kasus ini dinilai bisa menjadi preseden penting bagi masyarakat dalam menuntut pertanggungjawaban aparat. Dukungan dari lembaga pengawas seperti Kompolnas memperkuat legitimasi gugatan sekaligus menegaskan komitmen negara pada prinsip supremasi hukum.

 

telkomsel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.